Kriteria 2.4.1
Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas bertanggung jawab terhadap pencapaian tujuan, pencapaian kinerja, pelaksanaan kegiatan UKM, dan penggunaan sumber daya
Pokok Pikiran
a.Penanggung jawab UKM dan koordinator pelayanan kegiatan UKM Puskesmas mempunyai kewajiban untuk memberikan arahan dan dukungan bagi pelaksana kegiatan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab.Arahan dapat dilakukan baik dalam bentuk- pembinaan,
- pendampingan,
- pertemuan- pertemuan, maupun
- konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan UKM secara berjenjang
- sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.Pembinaan penanggung jawab UKM Puskesmas kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM meliputi- pemahaman pelaksanaan kegiatan, termasuk
- pembinaan terhadap masalah dan hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan kegiatan UKM mulai dari
- identifikasi,
- analisis sampai dengan
- upaya penyelesaian masalah dalam pelaksanaan kegiatan UKM.
c.Penanggung jawab UKM, koordinator dan pelaksana kegiatan UKM melakukan tindak lanjut dan evaluasi terhadap hasil analisis masalah dan hambatan dalam pelaksanaan pelayanan UKM.
Elemen Penilaian
a)Penanggung jawab UKM melakukan pembinaan kepada koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM secara periodik sesuai dengan jadwal yang disepakati (D, W).- Jadwal pembinaan
- Bukti hasil pembinaan yang dilaksanakan, minimal melampirkan notulen atau catatan hasil pembinaan.
- Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM:Penggalian informasi terkait pelaksanaan pembinaan yang dilakukan
b)Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM Puskesmas mengidentifikasi, menganalisis permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan UKM, dan menyusun rencana tindaklanjut (D, W).- Hasil identifikasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan UKM
- Hasil analisis terhadap identifikasi masalah dan hambatan pelaksanaan kegiatan UKM yang telah dilaksanakan.
- Rencana tindaklanjut dari hasil analisisCatatan: Pemenuhan poin
1,2dan3dapat dituliskan di dalam 1 form yang sama (tidak harus dibuatkan terpisah)
- Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM: Penggalian informasi terkait identifikasi dan analisa terhadap masalah dan hambatan pelaksanaan kegiatan UKM
c)Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melaksanakan tindak lanjut untuk mengatasi masalah dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan UKM (D, W).- Bukti pelaksanaan tindaklnajut berdasarkan rencana tindak lanjut yang telah dituliskan pada angka
3EPb - Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM: Penggalian informasi terkait tindaklanjut yang dilakukan berdasarkan rencana tindaklanjut dari masalah dan hambatan yang ditemukan.
- Bukti pelaksanaan tindaklnajut berdasarkan rencana tindak lanjut yang telah dituliskan pada angka
d)Penanggung jawab UKM, koordinator pelayanan dan pelaksana kegiatan UKM melakukan evaluasi berdasarkan hasil pelaksanaan pada elemen penilaian hurufcdan melakukan tindaklanjut atas hasil evaluasi (D,W)- Bukti hasil pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan di EP
c - Bukti tindaklanjut atas hasil evaluasi yang telah dilakukan.
- Pj UKM, Koordinator Pelayanan UKM dan pelaksana pelayanan UKM: Penggalian informasi terkait dengan pelaksanaan evaluasi atas EP
cdan tindaklanjut terhadap hasil evaluasi
- Bukti hasil pelaksanaan evaluasi terhadap pelaksanaan di EP
🌟 Integrasi Layanan Primer (ILP)
- Pemetaan Klaster: Klaster 1 (Manajemen) → Sub-klaster Pembinaan Teknis Klaster & Jejaring.
- Kaitan dengan Siklus Hidup: Pembinaan teknis dilakukan secara terstruktur dari Penanggung Jawab (PJ) Klaster/PJ UKM kepada Koordinator Pelayanan dan Pelaksana luar gedung, yang kemudian diteruskan secara berjenjang kepada Bidan Kelurahan di Pustu (Pajang, Sondakan, Laweyan) dan Kader di Posyandu Siklus Hidup.
- Dokumen Regulasi & Bukti Pendukung ILP:
- Instrumen Pembinaan Teknis Jejaring: Ceklis supervisi fasilitatif yang mengukur kompetensi teknis pelayanan di Pustu (misal: tata cara penyimpanan vaksin, ketepatan care pathway penanganan ibu hamil risiko tinggi, dan pengisian rekam medis terintegrasi).
- Bukti Tindak Lanjut Pembinaan: Dokumentasi bimbingan teknis on-the-job training bagi bidan Pustu Sondakan yang mengalami kesulitan dalam melakukan input data skrining stunting digital di aplikasi ASIK (Aplikasi Sehat IndonesiaKu).
📋 Teknik Survei & Penyusunan Rekomendasi (Best Practices)
Metode Pembuktian RDOWS:
- D Dokumen: Siapkan dokumen jadwal pembinaan periodik yang disepakati, buku catatan/notula hasil pembinaan, formulir identifikasi hambatan lapangan (masalah capaian kinerja klaster), dokumen Rencana Tindak Lanjut (RTL) pembinaan, bukti otentik pelaksanaan tindak lanjut, serta dokumen laporan hasil evaluasi tindak lanjut.
- W Wawancara: Wawancara PJ UKM, Koordinator Klaster, Pelaksana UKM, serta bidan kelurahan di Pustu Pajang untuk mengonfirmasi kelancaran alur konsultasi dan dukungan manajemen dalam menyelesaikan masalah di lapangan.
Contoh Fakta Analisis Kontekstual vs Tekstual:
- ❌ Salah (Tekstual)
Fakta: PJ UKM secara periodik telah melakukan pembinaan berjenjang kepada koordinator dan pelaksana kegiatan UKM di Puskesmas Pajang serta melakukan evaluasi hambatan. Analisis: Laporan tindak lanjut pembinaan dan hambatan sudah lengkap sesuai dengan elemen penilaian (Skor 10). Contoh Rekomendasi Operasional (Kalimat Perintah):
- Rekomendasi: Pertahankan konsistensi pelaksanaan supervisi berjenjang ke unit Pustu, dan lengkapi pendokumentasian bukti evaluasi efektivitas perbaikan kinerja pasca-pembinaan di setiap kelurahan.