Kriteria 1.4.3
Inventarisasi, pengelolaan, penyimpanan, dan penggunaan bahan berbahaya beracun (B3), pengendalian dan pembuangan limbah B3 dilakukan berdasarkan perencanaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan
Pokok Pikiran
a.Bahan berbahaya beracun (B3) dan limbah B3 perlu diidentifikasi dan dikendalikan secara aman.b.World Health Organization (WHO) telah mengidentifikasi bahan berbahaya dan beracun serta limbahnya dengan kategori sebagai berikut:- infeksius,
- patologis dan anatomi,
- farmasi,
- bahan kimia,
- logam berat,
- kontainer bertekanan,
- benda tajam,
- genotoksik/sitotoksik, dan
- radioaktif.
c.Puskesmas perlu menginventarisasi B3 yang meliputi lokasi, jenis, dan jumlah B3 serta limbahnya yang disimpan.Daftar inventaris ini selalu dimutakhirkan sesuai dengan perubahan yang terjadi di tempat penyimpanan.d.Pengelolaan limbah B3 sesuai standar, mencakup- pemilahan,
- pewadahan dan
- penyimpanan/tempat penampungan sementara,
- transportasi serta
- pengolahan akhir.
e.Dalam pengelolaan limbah B3, Puskesmas dapat bekerja sama dengan pihak ketiga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.f.Tersedia instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Elemen Penilaian
a)Dilakukan inventarisasi B3 dan limbah B3 (D).- Daftar inventarisasi B3 dan limbah B3
b)Dilaksanakan manajemen B3 dan limbah B3 (R, D, W).- SOP Pengelolaan Limbah B3 di Puskesmas yang meliputi (huruf
(a)sampai dengan huruf(f)sesuai pada Pokok Pikiran angka2.kriteria1.4.1) - Bukti pelaksanaan program manajemen B3 dan limbah B3
- Petugas yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan B3 dan limbah B3: penggalian informasi terkait proses pengelolaan B3 dan limbah B3
- SOP Pengelolaan Limbah B3 di Puskesmas yang meliputi (huruf
c)Tersedia IPAL sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (D, O, W).- Izin IPAL
- Pengamatan surveior terhadap penyediaan IPAL sesuai dengan surat izin
d)Apabila terdapat tumpahan dan/atau paparan/pajanan B3 dan/atau limbah B3, dilakukan penanganan awal, pelaporan, analisis, dan tindak lanjutnya (D,O, W).- Bukti dilakukan penanganan awal oleh petugas. B3 atau limbah B3 sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan Puskesmas.
- Bukti tindak lanjut dari hasil pelaporan dan analisis.
- Bukti hasil pelaporan dan hasil analisis dari penanganan paparan/pajanan
- ketersedian spill kit untuk penanganan tumpahan limbah B3
- Petugas kebersihan/ cleaning service, koordinator PPI, petugas kesling dan petugas di tempat terjadinya tumpahan:penggalian informasi terkait penanganan tumpahan B3
🌟 Integrasi Layanan Primer (ILP)
- Pemetaan Klaster: Klaster 1 (Manajemen) → Sub-Klaster Manajemen B3 & Kesling, berkolaborasi dengan Klaster 4 (Penularan Penyakit & Kesling) dan Lintas Klaster (Penunjang) → Laboratorium & Farmasi.
- Kaitan dengan Siklus Hidup: Pengendalian B3 dan pengelolaan limbah medis infeksius secara aman (seperti pembuangan aman jarum suntik bekas imunisasi bayi Klaster 2, pengelolaan obat kadaluwarsa Klaster 3) mencegah kontaminasi toksik atau infeksius kepada pasien dari segala kelompok umur serta masyarakat di sekitar Puskesmas Pajang.
- Dokumen Regulasi & Bukti Pendukung ILP:
- Manifes B3 & Limbah B3: Dokumen pencatatan volume limbah medis padat/cair bulanan yang dikirim via aplikasi FESTRONIK (Manifes Elektronik KLHK).
- SOP Penanganan Tumpahan Medis/Kimia: Panduan penggunaan spill kit khusus di ruang laboratorium, poli umum, KIA, dan UGD.
📋 Teknik Survei & Penyusunan Rekomendasi (Best Practices)
Metode Pembuktian RDOWS:
- R Regulasi: Periksa SOP Pengelolaan B3 dan Limbah B3, serta SOP Pengoperasian dan Pemeliharaan IPAL.
- D Dokumen: Siapkan daftar inventaris B3 (jenis, lokasi, kuantitas), lembar data keselamatan bahan (Material Safety Data Sheet / MSDS) dari pabrikan reagen, izin operasional IPAL yang valid, dokumen kerja sama (PKS) pemusnahan limbah B3 dengan transporter berizin, dan berita acara penyerahan limbah.
- O Observasi: Amati Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 (pastikan terkunci, berlabel simbol bahaya, bebas banjir); periksa keberadaan label bahaya di wadah botol reagen laboratorium; cek ketersediaan spill kit dan APD lengkap di unit pelayanan.
- W Wawancara: Wawancara petugas laboratorium (analis), sanitarian (kesling), dan petugas kebersihan (cleaning service) mengenai prosedur pembersihan tumpahan bahan infeksius (seperti darah) atau kimia keras.
Contoh Fakta Analisis Kontekstual vs Tekstual:
❌ Salah (Tekstual)
Fakta: Pengelolaan bahan berbahaya beracun (B3) di Puskesmas Pajang belum memenuhi persyaratan (Skor 5).
Analisis: Label B3 dan spill kit belum tersedia di beberapa ruangan medis.Contoh Rekomendasi Operasional (Kalimat Perintah):
- Rekomendasi: Tempelkan label simbol bahaya B3 pada seluruh botol reagen kimia dan disinfektan di Laboratorium serta ruang KIA Puskesmas Pajang, dan latih kembali petugas medis mengenai tata cara penggunaan spill kit penanganan tumpahan kimia.